Mabes Polri Tak Istimewakan Pemeriksaan Kombes Krishna Murti

kadiv humas polri irjen pol boy rafli amar
Share :
kadiv humas polri irjen pol boy rafli amar
kadiv humas polri irjen pol boy rafli amar

ragamlampung.com – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar menegaskan pengusutan dugaan pelanggaran pidana penganiayaan oleh Wakapolda Lampung, Kombes Krishna Murti tidak berbeda perlakuannya dengan masyarakat umumnya.

“Sama seperti kita menyidik biasa. Hanya masalahnya yang diduga sebagai pelaku anggota Polri. Tapi kan prosedurnya sama,” kata Boy Rafli, di Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Mantan Kapolda Banten itu menambahkan, untuk menemukan dugaan pidana dalam sebuah kasus perlu didapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga bisa dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sementara penetapan tersangka membutuhkan dua alat bukti. “Jadi demi hukum. Hukum yang diberlakukan,” katanya.

Perbedaannya dengan masyarakat umum, sambung Boy, adalah anggota polisi juga diancam hukum etik dan disiplin. Sementara masyarakat hanya diancam hukum pidana.

“Kalau kami lapis tiga. Masyarakat mungkin hanya akan dikenakan pidana umum,” jelas Boy.

Boy menambahkan, semua pihak sudah dimintai keterangan baik mantan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya dan wanita yang dimaksud. Namun, polisi dari Paminal Propam Mabes Polri belum sampai pada kesimpulan.

Mengenai fakta yang sudah didapat, Boy enggan mengungkapkan. Dirinya berjanji kesimpulan yang didapat nanti akan disampaikan ke publik.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah melakukan penelusuran video Wakapolda Lampung, Kombes Pol Krishna Murti. Video itu ternyata sudah beredar di kalangan para awak media.

Dalam video yang berdurasi 1 menit 42 detik itu, tampak terlihat Krishna sedang bercanda dengan seorang anak balita. Bahkan, terdengar suara seorang wanita memanggil Krishna dengan sebutan ‘papa’.

“Sudah diambil keterangannya soal itu. Terkait video, tayangan video itu, orangnya siapa sudah diambil keterangan. Belum sampai pada sebuah kesimpulan. Kan ada proses pembuktian,” kata Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Namun, Boy enggan menyimpulkan lebih dini apakah balita di video tersebut merupakan anak dari mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu atau bukan. “Itu sedang dilakukan penyelidikan kan untuk itu, pembuktian ya,” ujarnya.

Sejauh ini, dari Biro Paminal Divisi Profesi Polri telah melakukan pemeriksaan seorang perempuan berinisial AW. “Pemeriksaan saksi. Dari berkaitan wanita tersebut, pihak mengetahui dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya. (ar)

Share :