ilustrasi
ragamlampung.com — Pemerintah menyiapkan aturan khusus yang lebih detail tentang kewajiban menggunakan Lashing di kapal-kapal penyeberangan penumpang. Aturan ini baru dikeluarkan pada Juli 2016 melalui Peraturan Menteri Nomor 30/2016.
Kepala Bidang Sertifikasi Keselamatan Kapal Penumpang dan Kapal Ikan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Capt Diaz Saputra mengatakan, aturan mengenai penggunaan Lashing pada kapal penyebrangan sudah ada namun belum diterapkan maksimal.
“Kami harapkan dengan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016 aturan detilnya bisa keluar dalam bentuk petunjuk teknis dan pelaksanaan sehingga tidak ada alasan untuk tidak menerapkan Lashing pada kapal penyeberangan,” ujarnya, usai melakukan uji petik atau ramp check di Pelabuhan Penyebrangan Merak, Cilegon, Banten, Kamis (22/9/2016).
Lashing merupakan inspeksi atau pengawasan pengamanan dengan cara mengikat barang muatan untuk proses transportasi sehingga aman ke tempat tujuan.
Menurut Capt Diaz, semakin banyak Lashing di kapal penyeberangan akan semakin bagus sehingga kestabilan kapal penyebrangan bisa lebih terjaga akibat goncangan yang berasal dari kendaraan berat seperti truk karena kondisi cuaca buruk.
“Kewajiban Lashing ini paling tidak akan menjaga kestabilan kapal karena goncangan dari kondisi cuaca buruk. Mungkin kalau cuaca bagus tidak masalah, namun kalau cuaca dalam keadaan buruk kendaraan yang diangkut dalam kapal penyeberangan bisa tersenggol dan kapal jadi tidak stabil,” terangnya.
Dalam uji petik kapal penyeberangan yang berlangsung di Pelabuhan Merak, Pejabat Pemeriksa Kapal Penumpang (PPKP) Direktorat Perhubungan Laut melakukan pengecekan terhadap kapal-kapal milik PT Jemla Ferry dan Kapal milik PT ASDP Indonesia.
Kapal-kapal penyebrangan tersebut diantaranya Kapal Penyebrangan Virgo I milik PT Jemla dan KMP Portlink IV milik PT ASDP Indonesia.
“Sejauh yang kami temukan kami lihat tidak ada masalah. Misalnya sekoci untuk penyelamatan tadinya, itu susah dinyalakan. Tapi setelah di cek kembali akhirnya bisa. Sekoci itu menjadi kewajiban yang harus ada. Dan semua harus bisa menghidupkan atau menyalakan mesinnya. Semua orang ini dalam arti semua kru kapal dari captain sampai koki sekalipun harus bisa menyalakan mesin sekoci,” kata Capt Diaz, selaku ketua tim pemeriksa.
Kepala Bidang Hukum dan Sertifikasi Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Banten, Rudi Taryono, mengatakan, selain melakukan ramp check yang menjadi kewajiban dari Kementerian Perhubungan, pihaknya juga rutin melakukan pemeriksaan kapal penyeberangan secara berkala.
“Kami juga rutin melakukan pemeriksaan namun sifatnya menyeluruh dan dilakukan setiap tahun. Artinya, ketika ada kapal yang tidak layak kami tidak izinkan beroperasi, atau izin berlayarnya kami tahan sampai kapalnya diperbaiki agar layak berlayar,” katanya. (ar)
Leave a Reply