ragamlampung.com — Dua warga terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum). Modusnya pura-pura mengatur lalu lintas, setelah itu memalak para sopir.
Salah satu korban adalah sopir yang membawa muatan beras dari Lampung hendak ke Lubuk Linggau.
Sopir tersebut melapor ke Polsek Tanjung Agung, dan tak lama kemudian petugas ke tempat kejadian perkara di Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
Di tempat kejadian ada empat orang yang sedang pungli, dua orang tak menyerah ketika polisi menangkapnya, tapi lainnya berhasil kabur. Dari tangan tersangka disita barang bukti uang pecahan Rp2 ribu sebanyak 30 lembar.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasubbag Humas AKP Arsyad membenarkan penngkapan tersebut. Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Tanjung Agung. (ar)
Leave a Reply