ragamlampung.com — Sebuah perdebatan yang tidak pernah usai masih sering terjadi di Indonesia. Kali ini terkait Female Genital Mutilation atau khitan pada wanita.
Khitan ini adalah sebuah cara yang digunakan untuk menyeimbangkan hormon yang ada dalam alat kelamin wanita. Berbeda dari khitan pria, ada banyak yang percaya bahwa tindakan ini tidak wajib. Namun, tidak sedikit pula yang menganggap tindakan ini perlu.
Ketidaksetujuan justru ditunjukkan oleh pemerintah Indonesia. Seperti dikutip dari Channel News Asia, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise yang mengatakan kalau pemerintah telah berusaha melarang tindakan khitan ini.
Menurutnya, khitan pada wanita ini bisa membahayakan nyawa mereka. Maka dari itu, pendekatan telah dilakukan pada ulama-ulama dan masyarakat yang masih melakukan praktik tersebut.
Yohana melanjutkan, beberapa perempuan yang dikhitan bisa saja alami pendarahan. Pendarahan ini bisa menyebabkan kematian jika proses khitan tidak berlangsung dengan hati-hati. Selain itu, infeksi jadi alat kelamin yang dikhitan juga dapat berujung pada kematian.
Keinginan untuk melarang praktik ini telah Yohana sampaikan pada para ulama, meski begitu masih ada saja yang tidak sepaham dan terus mempraktikkannya.
Indonesia sebagai negara yang memiliki populasi muslim terbesar telah mencoba untuk menghentikan praktik khitan pada perempuan. Dalam 10 tahun terakhir, pemerintah juga telah melobi para ulama yang berpengaruh di Indonesia untuk memberikan pengertian terkait berbahayanya khitan pada wanita.
Menurut data yang dihimpun oleh UNICEF, sebagian perempuan Indonesia yang berusia 11 tahun atau di bawahnya diwajibkan untuk melakukan khitan sebelum akil balik.
Menteri Yohana pun menambahkan telah bekerja sama dengan kelompok pemerhati perempuan dan ormas agama untuk meningkatkan kesadaran akan bahanya praktik khitan ini. Tapi, khitan pada perempuan ini bukan hanya terjadi di Indonesia, Mesir dan Ethiopia juga memiliki praktik seperti ini. (ar)
Leave a Reply