ragamlampungcom — Ketua DPW PKB Lampung juga anggota DPR RI, Musa Zainuddin tidak hanya harus mendekam di penjara selama sembilan tahun, dan denda Rp500 juta. Termasuk membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar.
Musa juga dikenai hukuman tambahan berupa kehilangan hak dipilih dalam jabatan publik tiga tahun setelah pidana pokok selesai.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/11/2017), menyatakan, Musa terbukti korupsi, berupa menerima suap sebesar Rp7 miliar dari proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut Ketua Majelis Hakim Mas’ud, uang itu terkait jabatan Musa sebagai anggota Komisi V DPR, dan kompensasi karena telah mengusulkan proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman Rp56 miliar, dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku sebesar Rp52 miliar.
Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman itu karena Musa seharusnya memperjuangkan aspirasi rakyat, tapi menyimpang dan menerima uang suap. Perbuatan itu telah merusak kepercayaan rakyat dan demokrasi.
Menanggapi vonis tersebut, Musa mengatakan akan berdiskusi dulu dengan penasihat hukumnya. Dalam waktu sepekan nanti diputuskan mengajukan banding atau tidak. (ar)
Leave a Reply