ragamlampung.com — Seorang pelajar berusia 17 tahun ditahan Polres Lampung Utara karena dituduh merudapaksa pacarnya. Modus tersangka mengancam korban menyebarkan foto tak senonoh jika tidak mau menuruti kemauan tersangka.
Korban yang berusia 17 tahun itu usai dirudapaksa melapor ke polisi, dan tersangka ditangkap di rumahnya, Senin (20/11/2017).
“Tersangka ditangkap atas laporan korban yang mengaku telah disetubuhi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Syahrial mendampingi Kapolres AKBP Eka Mulyana,, Rabu (22/11/2017).
Ia mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan pada medio September 2017. Tersangka juga menjanjikan akan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. “Tersangka berdalih perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka,” kata Syahrial.
Pelajar tersebut terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (ar)
Leave a Reply