Pemkot Bandarlampung Desak UMK Segera Disahkan

Share :

ragamlampung.com — Pemerintah Kota Bandarlampung berharap kepada Pemerintah Provinsi Lampung, mengesahkan upah minimum kota (UMK) tahun 2018. Karena, perusahaan di daerah itu harus punya patokan penyusunan operasional tahunan.

Bandarlampung termasuk daerah yang pertama kali mengajukan pengesahan UMK kepada Pemprov Lampung. Besaran UMK tahun 2018 sebesar Rp2.263.000.

“Kami berharap secepatnya disahkan karena jika ditunda akan meruhikan pekerja dan perusahaan di Bandarlampung. Perusahaan juga dalam operasionalnya perlu patokan penggajian,” kata Sekertaris Daerah Kota Bandarlampung Badri Tamam, Rabu (22/11/2017).

Badri berharap usulan pemkot tersebut tidak diturunkan lagi karena sudah sesuai aspirasi dan kepentingan pekerja maupun perusahaan.

Pemprov Lampung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Lampung yang berlaku mulai 1 Januari 2018 sebesar Rp2.074.672. Terjadi kenaikan sebesar 8,71 persen dari UMP Lampung tahun 2017 sebesar Rp1.908.447.

Dewan Pengupahan Lampung menghitung UMP berrdasarkan Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, perhitungan UMP 2018 adalah UMP 2017 Rp1.908.447 ditambah kenaikan 8,71 persen dari UMP 2017 diperoleh angka Rp2.074.672. (ar)

Share :