Natal dan Tahun Baru, Operasional Truk Angkutan Barang Dibatasi

Share :

ragamlampung.com — Operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih akan diatur untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru 2018. Pengaturan tahun ini berlaku lebih singkat, dan diharapkan dapat menjaga stabilitas harga bahan pokok selama dua libur panjang tersebut.

“Pengaturan hampir sama dengan tahun sebelumnya, tapi tahun ini lebih singkat,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Ia menjelaskan, pengaturan mulai dilakukan pada hari Jumat (22/12) pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu (23/12) pukul 24.00 WIB. Setelah itu dibuka dan berlaku kembali pengaturan di hari Jumat (29/12) pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu (30/12) pukul 24.00 WIB.

Dikatakannya, pengaturan berlaku untuk ruas jalan Tol Jakarta – Merak; Tol Jakarta – Cikampek – Brebes Timur; Tol Jakarta – Purbaleunyi; Tol Bawen – Salatiga; Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara); dan ruas jalan nasional Denpasar – Gilimanuk.

Angkutan yang terkena pembatasan terdiri truk barang galian/barang tambang, atau mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Kendaraan yang mendapat pengecualian terdiri truk pengangkut bahan bakar (BBM dan BBG); ternak; barang antaran pos dan uang; dan bahan pokok (beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur dan garam). (ar)

Share :