Kesenjangan Asesman bagi Pengguna Narkoba

Share :

ragamlampung.com – Penerapan Asesman bagi pengguna narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi masih terjadi kesenjangan.

Koordinator Persaudaraan Korban Nafza Lampung (PKNL) Bagus Andriansyah SH, yang juga sebagai ketua tim paralegal, pendampingan hukum bagi pecandu, penyalahguna narkotika yang menghadapi masalah hukum, mengatakan, kesenjangan ini harusnya tidak terjadi mengingat hak rehabilitasi bagi pengguna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) berlaku bagi siapa saja dan sudah diatur dalam undang-undang sebagai hak bagi pecandu.

“Sudah jadi rahasia umum rehab hanya berlaku bagi siapa saja yang memiliki uang. Contohnya teranyar kasus narkoba yang melibatkan Sekda Tanggamus beberapa waktu lalu. Bila masyarakat kecil saratnya berliku dan prosesnya cukup panjang dan yang pasti harus menyiapkan uang yang tidak sedikit,” paparnya.

Bagus berharap kedepan kesenjangan harus dapet dikikis habis. “Tim Asesman yang terdiri dari Tim terpadu harus bisa memulainya. Ingat semua amanah akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas pria berkacamata ini.

Diketahui, Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) memandang bahwa terdapat kesenjangan dalam pemenuhan hak rehabilitasi bagi pengguna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza).

Berdasarkan catatan PKNI yang diperoleh dari media, terdapat 7 selebritis yang ditangkap karena kasus Napza sepanjang tahun 2017. Ketujuh selebritis tersebut mendapatkan rehabilitasi setelah dilakukan proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu. Hal ini berbanding terbalik dengan nasib pengguna Napza lainnya yang ditangkap. Berdasarkan data pendampingan kasus yang dilakukan oleh paralegal PKNI di 10 kota di Indonesia sepanjang tahun 2017, terdapat 145 pengguna Napza yang rata-rata dari golongan tidak mampu yang berhadapan dengan hukum dan hanya 17 pengguna Napza yang memperoleh asesmen, yang hasilnyapun tidak semuanya mendapatkan rehabilitasi.

Pelaksana Advokasi Hukum PKNI, Alfiana Qisthi menjelaskan bahwa dari kasus-kasus pengguna Napza yang didampingi oleh paralegal PKNI di 10 kota, jumlah pengguna Napza yang mendapatkan asesmen tidak mencapai 10% dari total pengguna Napza yang didampingi.

“Mendapatkan asesmenpun tidak, apalagi rehabilitasi. Akibatnya, banyak pengguna Napza yang dengan mudahnya dikenakan pasal sebagai pengedar,” ujarnya.(andre)

Share :