ragamlampung.com — Polres Lampung Tengah menetapkan dua tersangka pungutan liar dana tunjangan guru madrasah non-pegawai negeri sipil (PNS). Sebelumnya ada empat oknum PNS Kementerian Agama Lampung Tengah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (5/1).
Kapolres AKBP Purwanto Puji Suttan mengatakan, penyidik mengamankan uang Rp18,6 juta yang tersimpan dalam 26 amplop dan dua unit laptop berisi data guru penerima dana tunjangan. Selain itu, memeriksa lima saksi.
“Berdasarkan saksi dan barang bukti yang ada, dua orang dinyatakan tersangka,” katanya. Senin (8/1/2018).
Kapolres mengatakan, kasus masih didalami dan kedua tersangka ditahan di Polres Lampung Tengah.
Sebelumnya, Irjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan mengatakan, pihaknya segera menurunkan tim investigasi untuk menelusuri kasus tersebut. (ar)
Leave a Reply