ragamlampung.com — Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka video bocah mesum dengan wanita dewasa di Bandung. Dua orang di antaranya merupakan ibu kandung bocah tersebut. Peran mereka memerintahkan dan menunggu anaknya hingga adegan mesum selesai.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan, Senin (8/1/2018), video dibuat di Bandung, namun seorang tersangka melarikan diri dan kini buron.
Ia mengatakan, kedua ibu tersebut memerintahkan anaknya beradegan mesum dengan wanita dewasa. Dan peran mereka mengekspolitasi. Di hotel kedua tempat perekaman video, kedua ibu itu terlibat langsung dan menunggu anaknya.
Ketiga bocah diberi uang Rp200 ribu sampai Rp300 ribu untuk beradegan mesum. Orang tua korban mendapat Rp500 ribu. Wanita pemeran dan penghubung rata-rata mendapat imbalan Rp1 juta.
Tersangka FA yang mendistribusikan video ke media sosial Telegram di Rusia mendapat uang puluhan juta rupiah. (ar)
Leave a Reply