ragamlampung.com — Seorang ayah memerkosa anak tirinya berusia delapan tahun di Lampung Timur. Kasus pertama kali diketahui ibu korban, Rabu (10/1/2018), ketika pulang ke rumahnya, dan langsung melapor ke Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra melalui Kasat Reskrim AKP. Sugandhi SN mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya karena diduga mencabuli anak tirinya.
Tersangka kini diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur.
Sugandhi mengatakan, tersangka memaksa korban saat ibunya tak ada di rumah. melayani nafsu bejatnya di kamar, saat ibu kandung korban keluar dari rumah pada waktu malam hari. (ar)
Leave a Reply