ragamlampung.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meneliti ijazah dan penggunaan gelar kesarjanaan para bakal calon gubernur dan wakil gubernur Lampung.
Pemeriksaan salah satu kelengkapan pendafaran pilgub Lampung itu diklaim lebih teliti. Satu per satu berkas bakal calon diteliti.
“Dokumen diteliti satu per satu,” kata anggota KPU Lampung Divisi Hukum, M Tio Aliansyah, di Bandarlampung, Selasa (23/1/2018).
KPU juga, katanya, akan mendatangi perguruan tinggi masing-masing bakal calon guna mengklarifikasi ijazah.
KPU sebelumnya memberikan kesempatan kepada semua bakal calon menyerahkan dokumen perbaikan. KPU mengumumkan perbaikan persyaratan yang lolos pada 19-27 Januari 2018, kemudian penelitian perbaikan syarat calon pada 19-27 Januari 2018.
Penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018, dan 13 Februari pengundian nomor urut paslon. (ar)
Leave a Reply