ragamlampung.com — Advokat syariah melalui Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), kini terbentuk di Provinsi Lampung. Sebanyak 16 advokat asosiasi itu dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Zaid Umar Bobsaid, pekan lalu (25/1/2018).
Ketua Umum APSI, Afdal Zikri, mengatakan, pendirian asosiasi sesuai Keputusan Mahkamah Agung (KMA) Nomor 73. Sumpah dan pelantikan tersebut pertama kali untuk APSI Lampung.
“Advokat di APSI bebannya lebih berat daripada pengacara lain. Mereka harus bekerja profesional dan dituntut mengikuti peraturan yang berlaku,” katanya, dikutip Kamis (1/2/2018).
Ketua APSI Lampung Hermawan mengatakan, asosiasi terbentuk karena dukungan semua pihak, terutama dari Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung.
Kepala Pengadilan Tinggi Lampung, Zaid Umar Bobsaid saat melantik mengatakan, advokat harus menjunjung tinggi kode etik advokat. Menjungjung tinggi norma kode etik pengacara, tidak boleh menjanjikan sesuatu dalam menangani perkara yang sedang ditangani atau yang akan ditangani. (ar)
Leave a Reply