ragamlampung.com — Puluhan warga Desa (Pekon) Pemenang, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, mendatangi Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus. Mereka menumpahkan kekecewan kinerja pengadilan dan meminta keadilan keputusan sengketa dengan sebuah perusahaan.
Warga dan perusahaan pada tahun 2011 bersengketa terkait pembebasan lahan. Saat itu ada sekitar 50 warga belum mendapat ganti rugi pembebasan lahan. Pengadilan Kota Agung memenangkan pemilik PT Banjar Makmur Raharja (BMR) atas lahan seluas 23 hektare.
Warga datang ke pengadilan didampingi pengurus lembaga swadaya masyarakat LSM GMBI Pringsewu, Senin (5/2/2018).
Kordinator aksi Ali Muktamar mengatakan, warga menduga aparat penegak hukum bermain mata dengan pihak perusahaan. Sehingga perusahaan memenangkan konflik tanah.
“Masyarakat rugi besar padahal punya bukti kuat dan menguasi lahan tersebut,” katanya.
Ali mengatakan, warga berniat melaporkan keputusan tersebut kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Tahun 2011, PT BMR digugat warga karena belum membayar ganti rugi lahan di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas, Pringsewu. Masalah sempat dibawa pula Komisi A DPRD Pringsewu. (ar)
Leave a Reply