ragamlampung.com — Dugaan pencabulan anak di bawah umur melibatkan oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara sampai kini belum lengkap atau P21. Kasus tersebut belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan negeri.
“Kasus masih tahap P19 (petunjuk untuk melengkapi berkas perkara) ke Kejari,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial, Selasa (6/2/2018).
DIkatakannya, jaksa meminta kepolisian menambahkan keterangan saksi pendukung, yang mengetahui kejadian itu. Atau saksi yang melihat keberadaan korban dan tersangka.
Kasi Pidum Kejari Lampung Utara Husni Mubaroq mengatakan, pihaknya meminta penyidik Polres menambahkan keterangan saksi pendukung.
“Kami minta tambahan saksi pendukung, seperti yang melihat mengantar korban, terus yang di rumah ada berapa orang, atau cuma berdua saja. Bukan saksi yang melihat kejadian,” katanya.
Seorang oknum pegawai Disdikbud ditetapkan tersangka pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun, yang masih kerabatnya sendiri, pada 17 November 2017. (ar)
Leave a Reply