ragamlampung.com — DPP Partai Nasdem menerima pengunduran diri Mustafa sebagai Ketua DPW Nasdem Lampung, karena menjadi tersangka dugaan penyuapan. Namun, partai itu tetap mendukung pencalonan Mustafa sebagai gubernur Lampung tahun 2018.
Mustafa ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) sebagai tersangka penyuapan anggota DPRD Lampung Tengah. Suap terkait dalam pinjaman daerah APBD tahun 2018 sebesar Rp1 miliar.
Menurut Sekjen Partai Nasdem Jhonny G Plate, Jumat (16/2/2018), pengunduran diri Mustafa sesuai code of conduct dan pakta integritas partai jika terkena kasus korupsi. “DPP Nasdem sudah menerima permohonan pengunduran diri Mustafa,” katanya.
DPP, kata dia, menunjuk Ketua DPP Nasdem Taufik Basari sebagai pelaksana tugas sementara (Plt) Ketua DPW Nasdem Lampung. Masa tugas Taufik hingga terpilih ketua DPW Lampung baru.
Jhonny mengatakan, pencalonan Mustafa tak mungkin dibatalkan atau ditarik kembali karena peraturan tidak memperbolehkan. Partai juga tak boleh menarik dukungan terhadap calonnya, jika dilanggar maka kehilangan hak mengajukan calon kepala daerah lima tahun mendatang.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK akan menyelidiki kontraktor yang memberikan uang kepada Mustafa. Kontraktor tersebut diduga diminta Mustafa menyerahkan uang Rp900 juta untuk menyuap anggota DPRD.
Kami akan dalami lebih lanjut (pemberian uang )terkait kepentingan apa, dan relevan dengan uang Rp900 juta apakah dipinjamkan seperti itu saja, atau memang ada hal-hal lain yang dibicarakan bersama,” kata Febri. (ar)
Leave a Reply