ragamlampung.com — Para pemimpin agama Islam di Islandia, marah atas pengajuan rencana undang-undang anggota parlemen setempat yang akan mengkriminalkan penyunatan laki-laki.
RUU tersebut mengusulkan hukuman penjara enam tahun karena sunat dinilai penghapusan organ seksual secara keseluruhan atau sebagian.
Salmann Tamimi, presiden Asosiasi Islam Islandia, menggambarkan usulan tersebut sebagai serangan terhadap agama.
Dalam RUU itu digambarkan sunat sebagai pelanggaran hak anak laki-laki, undang-undang menyebutkan yang harus dipertimbangkan adalah alasan kesehatan. Para pemuda akan diberi kesempatan memutuskan sendiri begitu mereka mencapai usia dewasa atau bisa memutuskan sendiri.
Sunat laki-laki adalah salah satu prosedur pembedahan paling umum di dunia. Penelitian terbaru memperkirakan sekitar 38 persen pria di seluruh dunia telah menjalani prosedur ini.
Menurut penelitian yang sama, sekitar separuh sunat dilakukan karena alasan agama atau budaya. Selain Islam, Yahudi juga memberlakuan sunat bagi bayi laki-laki satu minggu setelah kelahiran.
Uskup Islandia, Agnes M Sigurðardóttir mengkritik undang-undang tersebut dan diangggap mengkriminalkan kepercayaan orang Yahudi dan Muslim. (ar)
Leave a Reply