ragamlampung.com – Akhirnya, Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap KPU. Menurut Bawaslu, PBB memiliki kelengkapan dan keabsahan sebagai peserta pemilu.
“Menimbang hasil verifikasi faktual berdasarkan berita acara menyatakan status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan pada Kabupaten Manokwari Selatan memenuhi syarat,” ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam sidang putusan, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).
Bawaslu juga menganggap, verifikasi KPU di Kolaka Timur, bersifat sah. Alasannya karena Kabupaten tersebut merupakan daerah otonomi baru dan verifikasi dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang merupakan daerah otonomi baru tentang pembentukan tidak dilakukan verifikasi setelah putusan MK tetapi mengacu pada hasil verifikasi faktual sebelum putusan MK,” ucap Fritz.
Atas pertimbangan itu, Bawaslu memutuskan PBB layak maju sebagai partai peserta pemilu 2019. Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat.
“Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019,” kata Bahan, Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang.(ask)
Leave a Reply