ragamlampung.com – Ferry Soelistiho alias Alay yang merupakan Direktur Utama PT. Prabu Artha Group harus gigit jari. Pasalnya usulan penangguhan yang disampaikannya ditolak Kapolda Lampung.
“Sekali lagi saya pastikan tidak ada panangguhan untuk Alay, kerena dia itu kan lincah, bisa-bisa nanti kabur,” tegas Kapolda Lampung Irjen Suntana di Mapolda Lampung, Sabtu (17/3/2018).
Kapolda mengatakan kasus ini ditangani oleh Polda Lampung, pihaknya juga terus mengembangkan penyidikan terhadap tersangka Alay.
Diketahui, Alay diringkus di kediamannya wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten pada Senin (12/3).
Alay langsung diserahkan di Mapolda Lampung, karena memilik perkara lain yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Total kerugian dari kasus penipuan mencapai Rp833 juta lebih dari 10 korban. Rincinya di tahun 2014 sebesar Rp633 juta dan 2015 (Rp200 juta).
Sepuluh korban yang telah melapor adalah Agus Yanto, Imam Suroso, Muzaini, Suhendri, Herman Solihin, Muhammad Yani, dan Abdul Hamid. Masing-masing dengan kerugian Rp49.875.000. Lalu, Heppy Yogia Alias Doni (Rp94.762.500) dan Tamsir Tanjung (Rp189 juta). (bu/yan)
Leave a Reply