ragamlampung.com – Bupati Khamami meminta 9 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Mesuji yang memiliki bangunan pasar Simpang Pematang untuk segera melunasi pembayaran Ruko/Kios kepada Fauziah (PT. CKW) selaku pihak pengembang pasar tersebut.
“Menurut cerita Bu Fauziah kepada saya kemarin, sebanyak 9 PNS Mesuji yang belum melunasi pembayaran. Yaitu Sahri Saragih ada 1 unit ruko, Yuliana Sita 3 unit ruko/kios, Gatot Basuki 1 unit, Tri Mahono 1 unit, Komang Sutiaka 2 unit,
Sobirin 1 unit, Darwis1 unit, Jupri 1 unit,
dan Elfaizi 2 unit,” ungkapnya, Rabu (18/4/2018).
Oleh sebab itu, Bupati Khamami berharap mereka 9 PNS tersebut dapat memberikan contoh yang baik kepada pedagang pasar lainnya dengan melunasi pembayaran secepatnya.
“Ini demi percepatan penyelesaian pasar, untuk mereka juga. Agar cepat selesai,” harapnya.
Disisi lainnya, Putrawan SH, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Mesuji yang dahulu pernah menjabat sebagai kepala UPTD Pasar Simpangpematang menyampaikan, bahwa bagi pedagang yang sudah lunas agar segera berkomunikasi dengan pihak PT. CKW selaku pemegang HGB, agar dapat dilakukan peralihan hak.
“Peralihan hak dapat dilakukan melalui Notaris atau PPATS setempat, dengan membayar PPh untuk penjual dan BPHTB untuk pembeli sebagaimana diatur dalam undang undang nomor Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah,” katanya.
Namun, sambung Putrawan, jika sebelumnya pedagang sudah menitipkan biaya BPHTB kepada pihak PT. CKW agar bisa dikomunikasikan dengan baik dan memastikan kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. (gst)
Leave a Reply