Tokoh Agama Dorong Penegakan Hukum Dugaan Money Politik

Share :

ragamlampung.com – Sejumlah tokoh agama di Provinsi Lampung mendorong penegakan hukum dugaan money politik yang hangat diperbincangkan belakangan ini.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Provinsi Lampung, Mukri, Rabu (4/7/2018) berharap penyelenggara dan pengawas pemilu seperti Bawaslu dan KPU agar menegakkan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai rakyat, kami mendorong agar hukum ditegakan untuk terciptanya pilkada yang demokratis, jujur, adil dan bebas dalam menentukan pilihan pasangan calon gubernur–wakil gubernur Lampung,” kata Mukri.

Menurut Mukri, jika terbukti adanya politik uang ini, maka hukum harus ditegakan dengan seadil-adilnya.

“Kita kan sepakat menyelenggarakan pilkada dengan demokratis dan jujur. Jadi, ketika ada dugaan politik uang, maka Bawaslu yang menentukan dan jika terbukti, maka lembaga penyelenggara pemilu ini harus berani menegakan hukum. Karena politik uang merupakan langkah dalam menghalalkan segala cara untuk menyampai tujuan,” tegasnya.

Ketua Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (PERADAH) Provinsi Lampung Ketut Artaye menyampaikannya hal serupa.

Ketut meminta para penyelenggara pemilu, baik Bawaslu dan KPU bisa menegakan aturan yang berlaku untuk mengantisipasi maraknya dugaan politik uang yang terjadi.

Dia mengatakan dalam ajang kompetisi harus mengutamakan kualitas pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung periode 2019-2024 mendatang.

Para penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu ini harus tegas sesuai dengan aturan main yang telah diberlakukan.

“Jika terbukti melakukan politik uang, dan tidak bisa menindak tegas, maka perlu dipertanyakan peran netralitas dari para lembaga penyelenggara pemilu ini. Sementara beberapa bukti dan data sudah sangat jelas,” paparnya.(askur)

Share :