ragamlampung.com – Agaknya proses penetapan Pasangan Calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur terpilih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, Paslon Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 1, Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan paslon 2, Herman HN-Sutono, telah resmi mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/7/2018).
Informasi yang dihimpun ragamlampung.com, Ridho mendaftar sekitar pukul 10.01 Wib dengan nomor registrasi Nomor APPP: 47/1/PAN.MK/2018, tertanda Nama Pemohon H. Muhammad Ridho Ficardo, S.PI., M.Si. & Bachtiar Basri, S.H., M.M. (Nomor Urut 1) dengan Nama Termohon KPU Provinsi Lampung. Sedangkan Herman HN -Sutono pukul 12.00.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, Rabu (11/7/2018) membenarkan hal tersebut.
“Ya benar. Bahkan sudah diregistrasi yang nomor urut 1. Paslon nomor 2 juga sekitar jam 12. 00 an, mungkin sudah diregister,” kata Nanang.
Dengan gugatan di MK tersebut, lanjut Nanang biasanya ada proses konsultasi, apakah ada kekurangan atau pun tidak dari kelengkapan berkas berkas yang diajukan.
“Kemudian baru pihak-pihak dipertemukan, atau dilihat legal standingnya. Kalau tidak bisa dilanjutkan berarti di dismis,Jadi tunggu MK, ” katanya.
Nanang pihaknya diberitahukan secara resmi oleh KPU RI terkait dengan gugatan itu.
“Hari ini makanya, Divisi Hukum KPU RI, sudah kumpulkan data data, bagi yang bersengketa Pilkada, itu digunakan untuk persidangan di MK nanti, ” tegasnya.
Jikalau tidak ada gugatan, maka 21 Juli MK memberitahukan, kemudian 22 Juli KPU RI memberitahukan ke KPU Provinsi Kabupaten-Kota, untuk menetapkan. “Jadi karena ini ada gugatan, maka mundur lagi,” tandasnya. (askur)
Leave a Reply