ragamlampung.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Kampung (DPMPK) Tulangbawang dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Banjar Agung, tak satu suara dalam terkait dengan pengelolaan dana Simpan Pinjam (SPP) 40 Miliyar.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Ketua UPK Kecamatan Banjaragung, Ani Fatimah menyebut bahwa pihak UPK aktif memberikan laporan keuangan kepada DMPK. Dana SPP senilai sekitar 5 M pengelolaannya sudah dilaporkan kepada DPMPK.
“Kami setiap bulan rapat koordinasi dengan DPMPK. Melaporkan progres dana SPP eks PNPM yang dikelola oleh UPK Kecamatan Banjaragung. Saat ini dana SPP yang kami kelola sekitar 5 Milyar,”terang Ani Fatimah.
Keterangan berbeda disampaikan oleh Kabid Pemberdayaan Masyarakat Ami Balaw mengaku bahwa, sejauh ini pihak UPK Kecamatan Banjaragung dan Kecamatan lainnya belum pernah memberikan laporan. Sehingga DPMPK tidak mengetahui sejauh mana progres pengelolaan dana eks PNPM tersebut.
“DPMPK sampai saat ini belum pernah menerima laporan dari UPK, jadi kami tidak tahu persis bagaimana dan seperti apa bentuk progresnya itu. Dan tentunya kami tidak dapat memberikan penjelasan secara detailnya,”jawab Ami panjang lebar.
Ketahui bahwa program SPP dana eks PNPM di Kabupaten Tulangbawang nilai mencapai 40 Miliyar. Dana itu tersebar di sembilan (9) UPK. Salah satunya adalah di UPK Kecamatan Banjaragung nilai sekitar 5 Miliyar.
Program SPP eks PNPM tersebut mendapat sorotan dan keluhan dari warga, lantaran progresnya tidak jelas. Dana tersebut dipertanyakan kemana larinya dan siapa pelaku SPP nya. Dan diduga kuat dana eks tersebut menjadi bancakan aparatur kampung dan ibu – ibu PKK. (sbp)
Leave a Reply