ragamlampung.com – Kepala Kampung (kakam) beserta aparatur kampungnya dilarang keras terlibat dalam politik praktis pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota.
Ada ancaman hukuman pidana bagi setiap kepala kampung / kepala desa / lurah dan sebutan lainnya yang berpolitik. Kepala kampung dan aparatur kampungnya harus netral. Dilarang mendukung salah satu calon peserta Pemilu.
Ketua Panwaslu Kecamatan Banjaragung Setya Budi Pramana mengingatkan kepada setiap kepala kampung dan aparaturnya harus pandai dan cerdas dalam menjaga dan merawat netralitas menjelang pelaksanaan Pemilu 17 Juli 2019.
Ia menyebutkan, ketentuan pasal 70 undang-undang nomor 10 tahun 2016 a quo, dilarang melibatkan pejabat BUMN / BUMD; aparatur sipil negara ; anggota TNI/POLRI; serta kepala desa / lurah dan perangkat desa / kelurahan atau sebutan lain.
“Pasal 189 undang-undang nomor 8 tahun 2015 a quo, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah),”terangnya.
Untuk itu, Alumni UIN Raden Intan Lampung ini menghimbau kepada seluruh kepala kampung untuk menjaga netralitas dalam Pemilu, Pileg dan Pilpres. Kepala kampung dan jajarannya harus bisa menjadi promotor menciptakan demokrasi yang aman dan kondusif.
Diketahui bahwa Ketua DPP Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang juga merangkap Ketua DPD Apdesi Lampung Suhardi Buyung, memberi isyarat kepada Kepala Kampung/Desa untuk mendukung para Kepala Kampung/Desa yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
Insyarat itu disampaikan Suhardi Buyung dalam sambutannya, pada pelantikan pengurus Apdesi Tulangbawang periode 2018 – 2023 di Cakar Raya, Menggala Timur, Tulangbawang, Senin (30/07/2018).
“Para kepala kampung mesti mendukung para Kepala Kampung atau Kepala Desa atau mantan Kepala Kampung/Desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif,” kata Suhardi.
Ia menambahkan, bila perlu para kepala Kampung/Desa dapat menepatkan dan mendukung satu Kepala Kampung atau mantan Kepala Kampung untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada setiap dapil.
Menurutnya, anggota DPRD dari Kepala Kampung atau mantan Kepala Kampung akan lebih mudah dalam menampung aspirasi masyarakat karena sudah terbiasa bekerja sebagai pelayan masyarakat.
“Untuk itu, Kepala Kampung mesti mendukung Kepala Kampung atau mantan Kepala Kampung yang Nyaleg. Mesti kita dukung sama-sama,” ujarnya.
Suhardi juga menyatakan bahwa dirinya saat ini juga tergabung dalam pengurus Partai Politik Demokrat dan sebelumnya pernah menjadi pengurus PDIP. Namun, dirinya tidak menyampaikan apakah dirinya maju sebagai calon legislatif dalam pileg 2019.
“Dulu yang membawa saya masuk PDIP pak Sjacroedin, sekarang jadi duta di Kroasia. Jadi sekarang saya di Demokrat,” paparnya.
Meski begitu pada akhir sambutanya Suhardi Buyung mengatakan, terkait pernyataan itu hanya ungkapan dan tidak dipermasalahkan. “Itu hanya pernyataan mengisi sambutan, jadi nanti jangan dipermasalahkan,” pungkasnya. (sbp)
Leave a Reply