ragamlampung.com – DPRD Kota Metro mensosialialisasikan sejumlah peraturan daerah (Perda) dengan melibatkan stake holder terkait. Dengan sosialisasi, diharapkan para peserta yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan elemen masyarakat, memahami perda yang telah diundangkan.
Ketua DPRD Kota Metro, Anna Morinda mengatakan, sejumlah perda yang disosialisasikan, di antaranya Perda nomor 1 tahun 2018, tentang Pemanfaatan Lahan dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Perda nomor 2 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Perda nomor 3 tentang Perkoperasian.
“Sosialisasi bertujuan agar masyarakat memahami peraturan perundang-undangan yang telah disusun dan diundangkan dalam lembaran daerah,” kata Anna Morinda, dalam kegiatan sosialisasi di Kelurahan Yosomulyo Metro Pusat, Senin (29/10/2018).
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Yerri Noer Kartiko, yang menjadi narasumber pemaparan Perda nomor 1 tahun 2018 menyebutkan, dalam perda itu diatur bahwa setiap orang atau produsen wajib melakukan pengurangan sampah rumah tangga.
“Kegiatan pengurangan sampah rumah tangga meliputi, pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan sampah rumah tangga,” kata Yerri Noer Kartiko.
Ia mencontohkan, jika seseorang membeli minuman kemasan seharga Rp 3.000, setelah diminum lalu kemasan plastik dibuang. Tidak cukup waktu 100 tahun untuk menghancurkan sampah plastik, dan tidak cukup uang Rp 3.000 untuk membiayai proses alamiahnya.
“Karenanya, pemerintah perlu menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga,” urainya.(*)
Leave a Reply