ragamlampung.com – Aparat dari Polresta Bandarlampung melalukan razia dan berhasil mengamankan minuman keras (Miras) dari Bar Mixology dan Golden Dragon, Senin malam,(19/11/2018).
Kasatresnarkoba Polresta Kompol Mohammad Ali Muhaidori mengatakan, dari operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan minuman beralkohol atau miras yang tidak memiliki izin edar.
“Ada dua TKP khusus diskotik yang kita sasar, yakni Bar Mixology di Jalan P Antasari dan dari Golden Dragon, dari Mixology kita amankan 30 botol minuman beralkohol dan dari Golden itu ada 159 botol, jadi total ada 189 minuman yang berhasil kita amankan,” katanya, Selasa (20/11/2018).
Selain mengamankan minuman beralkohol tanpa surat izin edar tersebut, lanjutnya, pihaknya juga turut mengamankan seorang laki-laki yakni Kimas warga Jalan Ratu Dibalau, Kota Bandarlampung, yang urinenya positif mengandung narkotika jenis sabu.
“Untuk pengunjung kami amankan satu orang laki-laki, urinenya positif adanya kandungan zat narkotika jenis sabu,” lanjutnya.(by)
Leave a Reply