ragamlampung.com – Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo meminta Metro TV melakukan evaluasi dan refleksi diri atas pemboikotan yang dilakukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi.
Menurutnya, Metro TV harus mampu menjadikan pemboikotan itu sebagai bahan evaluasi pemberitaan mereka.
“Apakah selama ini sudah menyajikan pemberitaan yang berat sebelah atau tidak,” kata Yosef Adi di sela acara Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Dia juga meminta kepada kubu Prabowo, agar mereka tidak menghalang-halangi kerja jurnalistik.
Bukan hanya merugikan, tapi pasal 18 UU 40/1999 tentang Pers mengatakan ada ancaman pidana untuk menghalangi kerja wartawan.
“Intinya kedua belah sama saling refleksi,” katanya.
Diketahui karena dianggap pemberitaan yang tidak berimbanh, Tim BPN melalukan pemboikotan kepada Metro TV. Surat pemboikotan itu ditandatangani langsung oleh Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, pada 22 November 2018 yang lalu. (dr)
Leave a Reply