ragamlampung.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andi Surya mengusulkan agar pemerintah dapat mengkaji tsunami ini sebagai bencana nasional sesuai Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Meskipun hingga kemarin data yang terkumpul keseluruhan sekitar 222 orang yang meninggal dunia, namun karena bencana ini melibatkan dua wilayah provinsi yaitu Lampung dan Banten, maka perlu kajian pemerintah untuk menetapkan ini sebagai Bencana Nasional,” terang Andi Surya, Senin (24/12/2018) kepada sejumlah wartawan.
“Sebagaimana diatur dalam UU tersebut; faktor jumlah koban jiwa, kerugian harta benda dan sarana prasarana, cakupan luas wilayah dan dampak sosial ekonomi, menurut saya sesungguhnya sudah masuk dalam kriteria Bencana Nasional terutama cakupan luas wilayah terdampak ada di dua provinsi,” tambah Senator asal Lampung ini.
Namun demikian, lanjutnya, apa pun yang akan dikaji, saat ini yang paling penting adalah bagaimana membantu warga yang menjadi korban.
“Pemerintah pusat melalui BNPB bersama Pemda Provinsi dan Kabupaten harus segera bertindak untuk mengatasi masalah sesegera mungkin,” sebut Andi.
Dirinya menyebutkan, terutama yang luka parah harus segera mendapat bantuan pengobatan, kerusakan rumah wajib dibantu untuk diperbaiki.
“Sementara untuk para nelayan yang kehilangan atau rusak perahunya segera dibantu mengatasi alat mata pencahariannya,”usulnya.
Diketahui, wilayah Lampung terdampak pasang laut yang menyebabkan tsunami yang cukup berat dirasakan bagian pesisir Selat Sunda terutama di pesisir Lampung Selatan.
“Menurut berita, hingga kemarin, di Lampung ada sekitar 48 orang korban jiwa, 213 luka-luka, 152 rumah rusak berat, dan 70 perahu nelayan rusak berat,” kata Andi Surya. (dr)
Leave a Reply