ragamlampung.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhinya hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dani, pentolan Dewa19.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dhani pun tampak didampingi oleh Mulan Jameela, Dul Jaelani, dan Al Ghazali yang datang di tengah persidangan.
Majelis hakim pun sempat membeberkan apa saja barang bukti yang didapatkan dan saksi yang telah dihadirkan.
Sekedar mengingatkan kasus ini bermula soal ujaran kebencian Ahmad Dhani di Twitter. Ahmad Dhani saat itu sempat membuat postingan yang menyinggung Ahok kala terbelit kasus penistaan agama.
“Sila pertama KETUHANAN YME, Penista Agama jadi gubernur, kalian WARAS??? -ADP,” tulis Dhani.
“Siapa yang mendukung penista agama adalah bajingan yg perlu di ludahi muka nya -ADP.”
“Yg menistakan Agama si Ahok… yg diadili KH Ma’ruf Amin… ADP,” tuntas Dhani yang mana kicauannya dijadikan bahan penyelidikan.
Hari ini, Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena perkaranya itu. Dhani diperintahkan hakim juga untuk langsung ditahan.
Reaksi Dhani saat memberi tanggapan mengejutkan. Dhani merasa tak pernah merasa melakukan tindakan ujaran kebencian.
“Kalau saya sih merasa saya nggak pernah merasa melakukan ujaran kebencian. Karena saya nggak pernah benci sama orang Tionghoa, saya nggak pernah punya record membenci orang Tionghoa, temen saya orang Tionghoa banyak. Partner bisnis saya Tionghoa,” kata Ahmad Dhani.
“Saya juga tidak mungkin menebarkan kebencian kepada orang katolik. Oma saya katolik. tante saya katolik, sepupu saya protestan. Jadi kalau saya dianggap menebarkan kebencian kepada suku ras tertentu ya salah. Karena saya tidak punya record itu. Dhani menghadapi kasus sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya,” lanjutnya. (kur)
Leave a Reply