Mantan PM Malaysia Menanti 42 Dakwaan

Share :

ragamlampug.com – Sejak lengser dari jabatannya pada Mei 2018 yang lalu, Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Nazib Rajak menanti puluhan dakwaan sejak lengser dari jabatannya.

Setidaknya sampai saat ini ada 42 dakwaan yang harus dihadapi Najib.

Dimulai pada setelah lengser, ada 38 dakwaan pidana yang meliputi pencucian uang, gratifikasi, penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kepercayaan yang kebanyakan terkait 1MDB dan SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB. Namun Najib mengaku tak bersalah atas semua dakwaan yang dijeratkan padanya.

Setelahnya Najib masih didakwa lagi dan seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (29/1/2019), ada tambahan tiga dakwaan terbaru, berarti sejauh ini total 42 dakwaan pidana yang dijeratkan terhadap Najib.

Terhadap semua dakwaan itu, Najib bersikeras mengaku tak bersalah. Sudah ada empat sidang kasus Najib yang dijadwalkan akan digelar tahun ini, dengan salah satu kasusnya akan mulai disidangkan pada 12 Februari mendatang.

Tiga dakwaan terbaru itu terkait pencucian uang oleh otoritas Malaysia. Dalam dakwaan terbaru ini, Najib diduga menerima dana ilegal sebesar 47 juta Ringgit (Rp 160,3 miliar) di rekening-rekening pribadinya.

Laporan Reuters dan Bernama menyebut tiga dakwaan terbaru ini terkait tindak pencucian uang yang melibatkan dana sebesar 47 juta Ringgit yang diduga merupakan hasil dari aktivitas-aktivitas ilegal. Tidak dijelaskan lebih lanjut soal aktivitas ilegal yang dimaksud.

Dakwaan yang dibacakan jaksa Malaysia dalam persidangan pada Senin (28/1) waktu setempat menyebutkan dana 47 juta Ringgit itu diterima Najib di tiga rekening pribadinya di AmPrivate Banking.

Setiap dakwaan memiliki ancaman hukuman denda maksimum 5 juta Ringgit (Rp 17 miliar) atau hukuman penjara maksimum 5 tahun penjara atau kombinasi keduanya.(kr)

Share :