Mustafa Jadi Tersangka KPK Lagi

Share :

Diduga Terima Suap Rp 95 Miliar

ragamlampung.com – Pasca divonis 3 tahun penjara tak lantas proses hukum yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa berhenti.

Terbukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait terkait kasus suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah.

Hasilnya, KPK kembali menjadikan Mustafa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 95 miliar.

Selain Mustafa, juga dijadikan tersangka 6 orang lainnya. Rinciannya, dua pengusaha dan empat anggota DPRD Lampung Tengah.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangannya, Rabu (30/1/2019) malam, mengungkapkan, selama 2017 sampai 2018, Mustafa diduga menerima hadiah sebesar Rp 95 miliar dari calon rekanan proyek Bina Marga di Lampung Tengah.

Modusnya, Mustafa melakukan praktik ijon proyek dengan fee 10 persen sampai 20 persen. Suap dan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke KPK  sebagaimana ketentuan yang berlaku sehingga dianggap melanggar hukum.(dra)

Share :