ragamlampung.com – Kementerian Agama dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada tahun ini sebesar US$ 2.481 atau setara Rp 35,23 juta (kurs Rp 14.200/US$).
Kesepakatan ini diteken oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung Parlemen, Jakarta, (Senin, 4/2/2019) dan akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Data Kementerian Agama menunjukkan, BPIH Indonesia merupakan yang paling murah di antara negara-negara ASEAN yang mengirimkan jemaah haji ke Arab Saudi.
Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, rata-rata biaya haji di Brunei Darussalam berkisar US$ 8.000, Singapura sebesar US$ 5.000, dan Malaysia rata-rata mencapai US$ 2.750.
BPIH Indonesia, sambung Lukman, memang lebih tinggi dari Malaysia. Namun, tidak demikian lantaran biaya yang disetor jemaah sekitar US$ 400 akan dikembalikan lagi kepada yang bersangkutan sebagai biaya hidup.
“Saat pelunasan, jemaah membayar BPIH yang termasuk komponen biaya hidup. Komponen biaya bersifat dana titipan,” kata Menag.
“Saat di asrama haji embarkasi, jemaah yang akan berangkat akan menerima kembali dana sebesar 400 USD. Jadi pada kenyataannya jemaah haji tahun 2019 ini rata-rata hanya membayar $ 2.081,” jelasnya. (ju)
Leave a Reply