Pengadilan Myanmar Vonis Mati Pembunuh Pengacara Muslim 

Share :

ragamlampung.com – Pengadilan Myannur menjatuhkan vonis hukiman matu pada dua pria atas pembunuhan seorang pengacara muslim yang menjadi penasihat pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi.

Ko Ni ditembak di bagian kepala di luar bandara di Yangon pada Januari 2017, saat menggendong cucu laki-lakinya. Pembunuhan di siang hari bolong itu menggemparkan Myanmar dan terjadi sekitar delapan bulan setelah pemerintahan sipil Suu Kyi dilantik.

Pekerjaan dan keyakinan Ko Ni sebagai penganut Islam telah menjadikan dirinya sebagai target ujaran kebencian online oleh para nasionalis Buddha di Myanmar.
Ko Ni merupakan penasihat legal bagi partai Suu Kyi. National League for Democracy dan tengah menggarap rencana untuk mengamandemen konstitusi yang disusun militer tahun 2008, yang memberikan kendali pertahanan dan seperempat kursi parlemen kepada militer.

Di persidangan, Hakim Khin Maung Maung menjatuhkan vonis mati pelaku penembakan Kyi Lin, yang juga menembak mati seorang sopir taksi saat dia melarikan diri. Kaki tangannya, Aung Win Zaw, yang berada di bandara saat kejadian, juga divonis mati.

Dua terdakwa lainnya, Zeya Phyo dan Aung Win Tun, yang membantu plot pembunuhan itu dalam tahap-tahap berbeda, masing-masing diganjar hukuman penjara lima tahun dan tiga tahun dengan kerja paksa.(hr)

Share :