KPU Pastikan Petahana Umar-Fauzi Calon Tunggal

Share :

bupati-tulangbawang-barat-umar-ahmad-fauzi-hasan
ragamlampung.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan ada enam daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak tahun 2017 dengan satu bakal pasangan calon (paslon) atau bakal paslon tunggal.

Di Lampung hanya di Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan pasangan calon tunggal, yakni petahana Bupati Umar Ahmad-dan Wakilnya Fauzi Hasan. Pasangan ini berhasil menggaet 10 parpol.

Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, Minggu (9/10/2017), pihaknya telah melakukan perpanjangan pendaftaran bakal paslon di tujuh daerah yang diikuti satu bakal paslon. Namun, dari tujuh daerah tersebut, hanya ada satu daerah yang terdapat penambahan bakal paslon yakni di Kabupaten Kulonprogo.

“Kulonprogo ada yang mendaftar lagi. Jadi, ada enam daerah dengan paslon tunggal,” kata Ferry.

Daerah lainnya dengan bakal paslon tunggal Kabupaten Buton, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Pati, Kabupaten Landak dan Kabupaten Tambrauw. Sedangkan Kabupaten Kulonprogo yang pada masa pendaftaran awal hanya diikuti satu bakal paslon yakni Hasto Wardoyo-Sutedjo, bertambah satu bakal paslon yakni Zuhadmono Azhari-Iriani.

Ferry mengatakan, ada banyak faktor yang membuat pilkada di suatu daerah hanya diikuti satu paslon. Namun, mayoritas karena bakal paslon tunggal tersebut telah merebut banyak dukungan partai. “Mungkin karena ada paslon yang memborong partai,” ujar Ferry.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Tahapan Pilkada (SiTap) 2017, daerah dengan bakal paslon tunggal tersebut memang meraih banyak dukungan partai.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemilihan dengan satu pasang calon dapat dilaksanakan dengan beberapa syarat. Salah satunya apabila setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

Pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri dari atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos. Paslon tunggal akan dinyatakan terpilih apabila mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. (ar)

Share :