Panggil 4 Saksi, KPK Perdalam Kasus Kasatker SPAM Lampung

Share :

ragamlampung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam kasus Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) Lampung yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terbaru, KPK memanggil 4 mantan Kasatker SPAM dari Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat terkait kasus dugaan suap proyek SPAM Kementerian PUPR.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (5/3/2019).

Keempat orang yang dipanggil KPK itu adalah Hermen sebagai mantan Kasatker SPAM Bengkulu, Wandi sebagai mantan Kasatker SPAM Kalteng, Firdaus sebagai mantan Kasatker SPAM Kalbar, dan Bambang sebagai mantan Kasatker NTB.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2018. KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Kedelapan orang itu ialah:

1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung.
2. Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa.
3. Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat.
4. Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba-1.
5. Budi Suharto, Dirut PT WKE.
6. Lily Sundarsih, Direktur PT WKE.
7. Irene Irma, Direktur PT TSP.
8. Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.

Para tersangka dari jajaran Kementerian PUPR diduga menerima suap dengan besaran bervariasi dari para tersangka pihak swasta. Suap itu diduga diberikan agar PT WKE dan PT TSP menang dalam lelang proyek SPAM. Hasilnya, kedua perusahaan itu memenangi 12 proyek SPAM pada 2018 dengan nilai total Rp 429 miliar.

Kini KPK telah menyelesaikan penyidikan untuk empat tersangka dari pihak swasta, yakni Budi, Lily, Irene, dan Yuliana. Keempatnya segera disidangkan. KPK pun telah menerima pengembalian Rp 20,4 miliar, USD 148. 500, dan SGD 28.100 diterima dari 55 pejabat pembuat komitmen (PPK) (kur)

Share :