Minggu Depan Dibahas dengan Dua Kementrian
ragamlampung.com – Dalam rangka koordinasi rencana rapat dengar pendapat dengan Kementerian Kehutanan / Lingkungan Hidup dan Kementerian ATR/BPN di Komite 1 DPD RI, Senayan, Jakarta, Anggota MPR/DPD RI, Andi Surya, bertemu dengan pengurus Forum Masyarakat Bersatu (FMB) Register 44 dan 45 Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji (04/03/2019)
“Ya benar, minggu depan, saya dan pimpinan FMB se-Lampung akan membicarakan persoalan pemukiman warga Kawasan Register Lampung di Komite 1 DPD RI dengan dua kementerian tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan warga beberapa waktu lalu,” ujar Andi Surya.
Ketua FMB Register 44 dan 45 Way Serdang Mesuji, Umar, dalam pertemuan tersebut mengungkapkan persoalan status pemukiman yang telah didiami warga puluhan tahun namun belum ada kejelasan,
“Atas arahan Pak Andi Surya, kami sudah membentuk FMB, warga kami terombang-ambing hidup di negeri merdeka namun tidak memiliki kepastian hukum atas lahan yang kami tempati puluhan tahun di kawasan register ini,” ungkap Umar.
Terhadap persoalan ini, Andi Surya menjelaskan bahwa UU Kehutanan No. 41/1999 yang menetapkan kategori hutan menjadi 3 bagian yaitu; hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi dengan mengacu pada register yang dibuat zaman Belanda sudah tidak kontekstual lagi.
“Undang-undang hutan ini tidak menjelaskan peran serta warga masyarakat yang tinggal di sekelilingnya, serta bagaimana hutan dipelihara dengan tidak mengabaikan hak-hak hidup rakyat. Undang-undang ini perlu dirubah karena sudah tidak mampu mengatasi problem terkini,” jelas Andi Surya di hadapan FMB Way Sedang.
Dilanjutkannya, peraturan pertanahan kita masih takluk dengan ketentuan register zaman belanda, penjajah sudah tidak ada namun aturannya masih menekan bangsa kita.
“Oleh karenanya, saya atas nama wakil rakyat Lampung akan meminta kepada Kementerian ATR/BPN dan KLH agar segera lepaskan status kawasan register di seluruh wilayah Lampung yang telah didiami warga puluhan tahun, berikan hak-hak azazi agraria kepada mereka sesuai ketentuan UUD45 pasal 33 dan UU Pokok Agraria No. 5/1960,” tegas Andi Surya. (rls/dra).
Leave a Reply