ragamlampung.com – Andi Arief akhirnya diperbolehkan pulang. Ini setelah dirinya diperiksa sekitar 35 jam oleh polisi.
“Proses administrasi telah selesai semua. Malam ini AA sudah diperbolehkan pulang,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Selasa, (5/3/2019).
Andi Arief diperbolehkan pulang setelah sebelumnya menjalani asesmen oleh tim dokter Badan Narkotika Nasional (BNN).
Lewat akun Twitternya Andi, meminta maaf karena membuat marah dan kecewa usai ditangkap karena mengonsumsi narkoba. Dia juga minta didoakan.(kur)
Leave a Reply