Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 95 Miliar
ragamlampung.com – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)memanggil anggota DPRD Lampung Tengah Achmad Rosyidi alias Tedi terkait kasus dugaan gratifikasi Rp 95 miliar. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa.
Dipanggil sebagai saksi untuk MUS (Mustafa),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).
Selain Tedi, KPK juga memanggil Sekretaris Dinas Perkim Lampung Tengah Irham. Dia turut dipanggil sebagai saksi untuk Mustafa.
Mustafa sebelumnya kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kali ini dia diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah senilai 10-20 persen dari nilai proyek.
KPK menyebut total gratifikasi yang diduga diterima Mustafa sebesar Rp 95 miliar. Uang itu, menurut KPK, diterima dalam kurun Mei 2017.
Selain kasus ini, Mustafa telah berurusan dengan KPK sebelumnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.
Untuk kasus ini, Mustafa sudah divonis bersalah karena dinilai terbukti memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT SMI. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.(kur)
Leave a Reply