KPK Periksa Sekda Mesuji

Share :

ragamlampung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji, Adi Sukamto, Senin, (11/03/2019).

Adi diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Mesuji Khamami yang telah berstatus tersangka, terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian PUPR di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.

Selain Adi, penyidik turut pula memanggil PNS Kabupaten Mesuji, Yudi Oktaviansyah yang turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Khamami.
Namun, Febri belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemeriksaan kedua saksi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Khamamik sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap senilai total Rp 1,58 miliar terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Selain Khamamik, KPK juga menetapkan adik kandung Khamamik, Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, bos PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) Sibron Azis dan Kardinal selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Suap tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron, berupa pengadaan base dengan nilai kontrak mencapai Rp 9,2 miliar. (kur)
Share :