ragamlampung.com – Dituntut 15 tahun pidana penjara, Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan mengaku tidak peduli.
Terdakwa kasus suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel) itu hanya berharap, Majelis Hakim memberikannya izin untuk menjenguk istrinya yang akan melahirkan pada Rabu, (3/3/2019).
Dia pun meminta agar dalam hal ini majelis hakim memiliki hati nurani dan rasa kemanusiaan.
“Majelis hakim tidak memiliki hati nurani. Semoga Allah membolak-balikan hati majelis hakim,” harap Zainudin.
Senada diungkapkan Penasehat Hukum Zainudin, Robin. Pihaknya menerima apapun keputusan majelis hakim terkait putusan dan hukuman.
“Semua sepenuhnya memang kuasa Majelis Hakim, kewenangan di tangan Majelis Hakim. Tapi kami tetap berharap kemanusiaan, sebab istrinya sudah mengalami pendarahan. Ini menyangkut nyawa,” tukas Robin.
Dalam ruang persidangan, Zainudin diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas dakwaan yang ditetapkan JPU. Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu tidak lagi berkelit.
Zainudin hanya menyampaikan permohonan untuk diizinkan menjenguk istrinya yang akan melahirkan.
“Majelis Hakim yang mulia, saya minta diizinkan untuk menjenguk istri saya. Lusa dia melahirkan, setengah hari pun tidak apa-apa. Ketika sudah tanda tangan operasi caesar, saya langsung kembali ke sini yang mulia,” pintanya sambil menangis.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan menyampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa pihaknya akan memberikan pengamanan yang ketat jika memberikan izin kepada terdakwa Zainudin.
“Jika Majelis Hakim mengizinkan terdakwa, kita sudah menyiapkan pengamanan pengawalan kepada terdakwa yang mulia,” kata dia.
Namun Majelis Hakim belum mengizinkan Zainudin Hasan untuk menjenguk istrinya melahirkan, dengan alasan melahirkan adalah berita suka cita yang tidak boleh dirasakan terpidana selama menjalani hukuman. (dr)
Leave a Reply