ragamlampung.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung ditangkap karena menyebarkan video KPU RI seolah telah melakukan setting server untuk memenangkan Jokowi-Maruf pada Pilpres 2019.
RD, inisial IRT tersebut, ditangkap aparat kepolisian di Provinsi Lampung, Minggu (7/4). Dia menyebarkan berita bohong (hoaks) tersebut lewat akun facebook dan twitter pribadinya.
Saat ini, RD masih dalam pemeriksaan dan dititipkan di Polda Lampung, kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/4).
Selain RD, dengan kasus yang sama, aparat kepolisian juga menahan EW di Ciracas, Sabtu dini hari (6/4). WE menyebarkannya lewat akun twitter-nya yang bernama @ekoboy.
Polisi juga telah menyita handphone dan sim card dari keduanya. Mereka sama-sama berperan sebagai buzzer, kata kata Brigjen Dedi Prasetyo.
Direktorat Siber Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan hubungan keduanya dengan salah satu calon presiden.
RD dan WE telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 13, ayat 3 dan Pasal 14 ayat 3 UU No.1 Tahun 1946 dengan ancaman empat tahun penjara.
Ilham dari KPU RI mengapresiasi kerja cepat pihak kepolisian. “Tidak ada server kami di Singapura, hanya ada di dalam negeri, rekapitulasi dilakukan secara manual,” katanya.
Dalam video yang tersebar itu, konon ada mantan staf Jokowi di Solo yang membongkar server KPU yang telah di-setting untuk kemenangan 57 persen Jokowi-Maruf di luar negeri, Singapura. (rl/dr)
Leave a Reply