ragamlampung.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sartono mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), harus dilakukan karena berdampak cukup luas.
“Iya. Inikan kaitannya dengan pungli, izin tinggal sementara untuk warga negara asing (WNA)” katanya, Sabtu (17/8/2019).
Meski begitu, menurut dia, belum ada yang ditetapkan jadi tersangka dalam OTT pada Jumat (16/8/2019), itu.
Berdasar laporan dari Aspidsus Kejati Lampung, pungli tersebut hanya dikendalikan oleh satu orang.
“Tapi belum ditetapkan tersangka. Apalagi ini belum 1 x 24 jam untuk menentukan sikap,” lanjutnya.
Tak hanya itu. Sartono menerangkan, OTT dilakukan lantaran pihaknya memiliki kekhawatiran dampak pungli di Kesbangpol tersebut meluas.
“Ini kan menyangkut WNA. Permasalahan ini dampaknya bisa meluas ke tingkat internasional. Bukan masalah regional dan nasional saja,” tegasnya. (dh)
Leave a Reply