ragamlampung.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah buron selama satu tahun lebih.
Pelaku di tangkap pada Jumat (11/10/2019) di persembunyian nya di daerah Jambi.
Kapolsek Tanjung Raya IPTU. Ataka mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo menyampaikan bahwa dasar penangkapan para pelaku berawal dari Laporan Polisi LP/118-B/X2018/Polda Lampung/Res Mesuji/Sek raya tgl 23 Desember 2017 ttg Curanmor.
Adapun tempat kejadian perkara tersebut adalah di Desa Brabasan Kecamatan Tanjungraya Mesuji pada hari Jumat 22-Desember-2017 sekitar pukul 23’00.wib atas nama korban Agus Susilo (21) warga Sinarlaga Kecamatan Tanjung Raya Mesuji.
“Dengan melakukan proses penyelidikan yang begitu panjang pada hari ini kita dari Polsek Tanjung Raya Mesuji berhasil menangkap DPO Curat Laptop yang berinisial JM dan JN di persembunyian nya di Propinsi Jambi. Dua orang pelaku tersebut adalah warga Mesuji mereka telah mengakui perbuatannya. Selain pernah melakukan curat mereka juga mengaku pernah melakukan curanmor di wilayah Mesuji,” jelas Kapolsek.
“Kedua pelaku dan barang bukti seperti kunci serep motor revo, kuitansi angsuran motor, satu lembar STNK,saat ini sudah di amankan di mapolsek tanjung raya guna penyelidikan dan proses hukum selanjut nya,”pungkasnya.(san).
Leave a Reply