ragamlampung.com – Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) periode 2019/2024 telah melaksanakan berbagai tahapan tes mulai dari Penelitian Administrasi, Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, dan Tes Wawancara Calon.
Calon anggota KPU Kabupaten Lamtim terhitung sejak tanggal 1 hingga 3 November 2019 peserta akan mengikuti fit and proper test (FPT) atau uji kepatutan dan kelayakan oleh KPU Provinsi Lampung.
Untuk diketahui, ada 10 nama yang lolos untuk mengikuti uji kelayakan tersebut, yakni Afrizal, Andri Afrizal, Candra Hasan, Desman Yusri, F. Bagus Kumbara, M. Wahid Setio Budi, Maria Mahardini, Marsoni, Wanahari, Wasiyat Jarwo Asmoro.
Namun sangat disayangkan dari 10 nama yang lolos tersebut, ada 3 nama yang merupakan komisioner petahana yang lolos, padahal sebelumnya sudah mendapatkan sanski dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Ketiga nama tersebut yakni, Maria Mahardini, Wanahari, dan Wasiat Jarwo Asmoro.
Pengamat politik dan kebijakan publik Dr. Triono, M.I.P. angkat bicara terkait dengan adanya surat undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 1319/SDM.12-und/05KPU/X/2019 tanggal 28 oktober 2019 tentang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatuhan calon anggota KPU kabupaten/kota se-provinsi Lampung periode 2019-2024 di salah satu hotel di Bandar Lampung, Jum’at (1/11)
Berlatar belakang sebagai tenaga Akademisi FISIP Universitas Megou Pak Tulang Bawang itu juga menyarankan kepada bagi KPU Republik Indonesia yang akan mengisi kouta anggota KPU Kabupaten harus memiliki kecakapan dan pengetahuan yang baik dan harus memiliki uji kelayakan publik.
“Bagi yang terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, nantinya agar benar-benar menjalankan harapan dan keinginan masyarakat, sehingga terjadinya sistem demokrasi yang baik tanpa intervensi dari pihak manapun,”jelas Triono yang juga Dosen Dharma Wacana Metro.
Menanggapi KPU Lamtim yang pernah jatuhi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia nomor 118/PKE/DKPP/VI/2019, beberapa bulan lalu, Alumni S3 Ilmu Politik UNPAD itu menyampaikan, KPU kabupaten/kota inikan lembaga independen, harus memiliki sifat netral dan integritas yang baik. Kalau memiliki track record yang kurang baik, mengapa harus diloloskan menjadi komisioner KPU.
“Kita tunggu saja, mudah-mudahan dalam Fit and propertes nanti bisa mengumumkan yang paling baik,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, uji publik untuk para calon komisioner KPU juga perlu dilakukan oleh timsel, memberikan keleluasan dalam beberapa waktu ke masyarakat luas, untuk memberikan penilaian terhadap para calon komisioner, baik dalam hal kecakapan, kelayakan tanpa mengesampingkan track record dari masing2 calon komisioner itu sendiri.
“Penilaian dan saran dari masyarakat ini menjadi penting, sehingga dapat membantu timsel melahirkan calon komisioner yang berintegritas. Karena harapan kita pelaksananan pemilu kedepannya lebih baik lagi, sehingga menghasilka pemimpin yang kapabel,” terangnya.
Ia juga mengingatkan timsel tidak boleh menampikan calon-calon komisioner yang memang mempunyai track record buruk pada pemilu sebelumnya.
Untuk diketahui, bahwa sebagaimana tersebut dalam surat diatas, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatuhan calon anggota KPU Kabupaten/kota se provinsi lampung periode 2019-2024 akan dilaksanakan tanggal 1-3 November 2019. Untuk calon anggota KPU kabupaten Lamtim dapat giliran tanggal 2 November 2019, Pukul 08.00 S.d selesai.(imron).
Leave a Reply