ragamlampung.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) pada 20 November 2019 lalu menyisakan polemik di Desa Rejo Binangun, Kecamatan Raman Utara.
Hal tersebut disebabkan pesta demokrasi desa setempat terindikasi ada aroma kecurangan yang dilakukan oleh panitia pilkades.
Dugaan tersebut sudah dilaporkan ke pihak dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (PMPD) dan sampai sejauh ini belum ditetapkannya pemenang dalam hasil penghitungan surat suara pada Pilkades lalu di Desa tersebut.
Salah satu calon kepala Desa Rejo Binangun nomor urut 04 Ida Bagus Wisnu Pujana yang didampingi timnya Dewa Kade Oka menilai panitia Pilkades di Desanya, tidak jujur dalam melaksanakan tugasnya dan pihaknya menegaskan akan mengawal kasus ini demi menegakkan keadilan.
“Kami sudah melaporkan hal ini ke Dinas PMPD pada tanggal 21 November 2019 lalu. Kami akan kawal terus demi keadilan. Adapun temuan-temuan yang kami laporkan yakni diantaranya tidak dilakukannya penghitungan surat suara sebelum pemungutan suara dilakukan. Selain itu setelah dilakukan penghitungan ulang jumlah surat suara di kotak, ternyata tidak sinkron jumlah antara surat suara dikotak dengan jumlah yang tercatat di plano,” jelasnya, Senin (25/11/2019)
“Bahkan yang lebih disayangkan, ada surat suara saya yang tidak ada keterangan dusun dalam penghitungan ditunda. Dan diwaktu akhir penghitungan surat suara tersebut yang belum diberi keterangan dusun dicatat ke plano tanpa sepengetahuan dari saksi saya,”paparnya.
Dirinya meminta kepada Pemkab Lamtim dapat sesegera mungkin mencarikan solusi terbaik, untuk mengungkapkan dugaan kecurangan-kecurangan yang dilakukan panitia. Sehingga tidak muncul lagi permasalahan serupa pada Pesta demokrasi lainnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Tabbari mewakili Kadis DPMPD Lamtim M. Nurdin mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan dari salah satu calon Kades Rejo Binangun. Dan untuk tahapan – tahapan tetap dilaksanakan sesuai dengan yang sudah terjadwal.
” Secara aturan pengaduan bisa disampaikan paling lambat 3 Hari setelah pelaksananan Pilkades serentak, selebihnya akan dinyatakan kadaluarsa. Namun surat pengaduannya sudah kita terima tanggal 22 November 2019 lalu, jadi bisa saya pastikan pengaduannya akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada,”kata Tabbari
Dalam penyelesaian polemik ini, Ada Tim yang terdiri dari berbagai instansi yang diantaranya Polres, Kemenag, Kabag Hukum, Kodim, hingga Bupati. Alurnya surat pengaduan ini akan dipelajari terlebih dahulu oleh Tim, untuk menentukan langkah yang terbaik,dan sampai kedua calon duduk bersama.(*/tim)
Leave a Reply