ragamlampung.com – Diduga kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri SMPN 3 Mesuji kabupaten Mesuji Provinsi Lampung melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa/siswinya dengan dalih untuk pembelian laptop.
Berdasarkan informasi per/siswa dimintai biaya sebesar Rp.500.000. Sementara di sekolah tersebut ada sebanyak 190 siswa/siswi. Diketahui penarikan dilakukan oleh pihak sekolah sekitar pada bulan oktober tahun 2019 lalu dengan batas waktu pembayaran akhir bulan November 2019 seluruh wali murid harus melunasi pembayaran.
Hal itu itu diungkapkan salah satu wali murid kelas (IX) kepada media ini, Sabtu (18/01/20).
“Saya selaku wali murid merasa keberatan dengan penarikan biaya yang diminta oleh pihak sekolah dengan alasan untuk pembelian laptop/komputer,” ujar wali murid yang minta namanya jangan ditulis.
“Penarikan pada waktu itu sekitar bulan oktober 2019. Dari pihak sekolah memberi batas waktu sampai akhir bulan november semua wali murid harus melunasi pembayaran,” terangnya kepada wartawan.
Sementara diketahui tahun 2019 lalu pihak sekolah SMPN 3 Mesuji. Kecamatan Way Serdang tersebut telah menerima bantuan laptop sekitar kurang lebih sebanyak 27 unit dari pemerintah. (san)
Leave a Reply