ragamlampung.com – Hendra Z SH CLA, dan Indra Jaya SH CIL, Penasehat Hukum (PH) warga Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan optimis gugatan yang diajukan akan dikabulkan majelis hakim pemeriksa perkara. Hal ini disampaikan Hendra saat ditanya terkait tuntutan ganti rugi tanah milik warga yang dipergunakan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Bakauheni – Terbanggi Besar, Kamis (13/02) usai sidang.
Managing dari Kantor Hukum HNP dan Partners ini menyampaikan jika gugatan warga Desa Sukabaru kepada pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) masih terus berproses di PN Kalianda.
“Pasca ditolaknya eksepsi para tergugat dalam putusan sela minggu lalu. Kemudian Penggugat menyampaikan bukti bukti tertulis guna memperkuat Petitum dalam gugatan perdata yang terigistrasi dengan nomor Perkara: 42/Pdt.G/2019/PN Kalianda,” papar Hendra.
Hendra menyebut setidaknya ada 13 bukti tertulis yang diajukan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fitra Ronaldo, SH, MH. yang juga dihadiri pihak tergugat dari BPN dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan warga Dusun Buring Desa Sukabaru.
“Dari bukti yang kami ajukan, kami yakin bahwa Desa Suka Baru Dusun Buring tidak masuk Kawasan Hutan Produksi. Ada mekanisme yang tidak dilalui oleh Panitia Tata Batas, dimana Inventarisasi dan Indentifikasi hak hak pihak ketiga belum pernah bahkan tidak pernah ada. Sehingga SK Menhut kami menilai cacat formil,” pungkas Ketua DPD KAI Lampung ini. (dr)
Leave a Reply