RagamLampung.com – Keluhan warga terkait limbah cair yang diduga berasal dari PT.BDPA (BW) PT.PNS dan PT. BTLA. yang mencemari Sungai Kuala Mesuji Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,Provinsi Lampung, mendapat tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mesuji.
“Nanti kita akan lakukan tindak lanjuti engan cara kita survei ke lapangan dengan menemui para pihak perusahaan tersebut. Kalau memang benar terjadi pencemaran limbah dari perusahaan itu kita akan arahkan yang benar untuk membuang limbah pada tempat yang sebenarnya,” ujar Kadis DLH Mesuji Bowo irianto diruang kerjanya, Selasa (18/02)
“Kita juga sebelumnya sudah hearing dengan komisi 3 kita sudah buatkan jadwal dan kita gandeng dari pihak dewan bersama-sama untuk keliling ke setiap perusahaan PT. kalu perlu nanti kita juga ajak temen-temen insan pers,” tambahnya.
“Jika seandainya benar pihak perusahaan melanggar peraturan dengan membuang limbah sembarangan tanpa difilter maka sanksi beratnya yakni pencabutan izin operasional perusahaan,” tegasnya. (san).
Leave a Reply