ragamlampung.com,metro – Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati meminta personil Polres setempat untuk memahami Undang-undang (UU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
Hal tersebut diutarakan Kapolres dalam kegiatan sosialisasi hukum tentang UU Pemilukada tahun 2020 di Aula Sanika Setyawada Mapolres setempat, Rabu (11/3/2020).
Sosialisasi tersebut juga dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Nurris Septa Pratama dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro, Mujib.
Dalam sosialisasi hukum Pemilukada tersebut ketua KPU Metro mengisi materi tentang Tahapan Pilkada Kota Metro tahun 2020. Sementara Ketua Bawaslu Kota Metro mengisi materi tentang Tindak Pidana Pemilukada, Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2020.
AKBP Retno mengatakan, pilkada serentak tahun 2020 yang telah memasuki tahapan bakal calon tersebut menjadi perhatian bagi organisasi pengamanan khususnya Polri.
“Polri bekerjsama dengan KPU dan Bawaslu ini siap melaksanakan tugas dengan baik demi terciptanya Pemilukada yang aman dan kondusif. Oleh karena itu, sosialisasi hukum ini dilaksanakan, yang dengan diisi materi langsung oleh Ketua KPU dan Ketua Bawaslu,” ucapnya.
Lanjutnya lagi Kapolres berharap materi yang diberikan oleh Ketua KPU dan Bawaslu tersebut dapat dipahami oleh seluruh personil Polisi Polres Metro.
“Apa yang telah disampaikan oleh ketua KPU dan Bawaslu agar personil dapat memahaminya, sehingga ilmu ini bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya demi terciptanya pemilukada yang aman dan tentram khususnya di Wilayah Kota Metro,” tegasnya. ($$)
Leave a Reply